Rabu, 23 April 2014

VASEKTOMI (MOP) HALAL ATAU HARAM ?



                             image dari :mading-ganesha.blogspot.com

KB pria atau yang dikenal dengan VASEKTOMI belakangan ini mulai mengemuka kembali tentang boleh atau tidaknya dalam syariat Islam.Pada tahun 2012 kemarin MUI sebenarnya sudah memberi lampu hijau.Akan tetapi untuk lebih jelasnya kita bahas dalam keteranagan yang diambil dari leteratur klasik berikut ini :
     Perubahan fatwa sebuah keharusan
Dalam kitab “‘i’lamu al-muwaqqi’in ‘an rabbi al-alamin” dan juga kitab-kitab al-qawa’id al-fiqhiyah lainnya, dinyatakan bahwa fatwa hukum bisa berubah dan berbeda  mengikuti perubahan zaman, tempat, situasi, motifasi dan budaya yang mengitarinya. Menurut Ibnu al-Qayyim, pengetahuan terhadap masalah ini merupakan hal yang sangat penting dan berguna. Sebab, dengan tidak memahami persoalan ini banyak menimbulkan kesalahan besar atas nama syari’ah yang mengantarkan pada kepicikan, kesulitan dalam menjalankan agama dan juga membebani ummat suatu keputusan hukum yang tidak dimampuinya. Ibnu al-Qayyim mengatakan:
فَصْلٌ فِي تَغْيِيرِ الْفَتْوَى ، وَاخْتِلَافِهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ الشَّرِيعَةُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى مَصَالِحِ الْعِبَادِ هَذَا فَصْلٌ عَظِيمُ النَّفْعِ جِدًّا وَقَعَ بِسَبَبِ الْجَهْلِ بِهِ غَلَطٌ عَظِيمٌ عَلَى الشَّرِيعَةِ أَوْجَبَ مِنْ الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ وَتَكْلِيفِ مَا لَا سَبِيلَ إلَيْهِ مَا يُعْلَمُ أَنَّ الشَّرِيعَةَ الْبَاهِرَةَ الَّتِي فِي أَعْلَى رُتَبِ الْمَصَالِحِ لَا تَأْتِي بِهِ ؛ فَإِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الْحِكَمِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ ، وَهِيَ عَدْلٌ كُلُّهَا ، وَرَحْمَةٌ كُلُّهَا ، وَمَصَالِحُ كُلُّهَا ، وَحِكْمَةٌ كُلُّهَا ؛ فَكُلُّ مَسْأَلَةٍ خَرَجَتْ عَنْ الْعَدْلِ إلَى الْجَوْرِ ، وَعَنْ الرَّحْمَةِ إلَى ضِدِّهَا ، وَعَنْ الْمَصْلَحَةِ إلَى الْمَفْسَدَةِ ، وَعَنْ الْحِكْمَةِ إلَى الْبَعْثِ ؛ فَلَيْسَتْ مِنْ الشَّرِيعَةِ وَإِنْ أُدْخِلَتْ فِيهَا بِالتَّأْوِيلِإعلام الموقعين عن رب العالمين – (ج 3 / ص 149)
Dalam teks ini juga ditandaskan bahwa sayari’ah dibangun dan berbasis kebijaksanaan dan kemaslahatan bagi umat manusia baik di dunia saat ini maupun di akhirat nanti. Keselurahan syari’ah adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan kebijaksanaan itu sendiri. Ketentuan hukum syari’ah yang melahirkan sebaliknya sesungguhnya bukanlah syari’ah sekalipun ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memasukkan didalamnya melalui proses ta’wil.
Dalam surat yang ditulis oleh Khalifah Umar kepada Abu Musa Al-Asy’ari dikatakan:
كَتَبَ عُمَرُ إلَى أَبِي مُوسَى " أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّ الْقَضَاءَ فَرِيضَةٌ مُحْكَمَةٌ ، وَسُنَّةٌ مُتَّبَعَةٌ ، فَافْهَمْ إذَا أَدْلَى إلَيْك ؛ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُ تَكَلُّمٌ بِحَقٍّ لَا نَفَاذَ لَهُ ، آسِ النَّاسَ فِي مَجْلِسِك وَفِي وَجْهِك وَقَضَائِك ، حَتَّى لَا يَطْمَعَ شَرِيفٌ فِي حَيْفِك ، وَلَا يَيْأَسَ ضَعِيفٌ مِنْ عَدْلِك ، الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي ، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ ، وَالصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ ، إلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا ، وَمَنْ ادَّعَى حَقًّا غَائِبًا أَوْ بَيِّنَةً فَاضْرِبْ لَهُ أَمَدًا يَنْتَهِي إلَيْهِ ، فَإِنْ بَيَّنَهُ أَعْطَيْتَهُ بِحَقِّهِ ، وَإِنْ أَعْجَزَهُ ذَلِكَ اسْتَحْلَلْت عَلَيْهِ الْقَضِيَّةَ ، فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ أَبْلَغُ فِي الْعُذْرِ وَأَجْلَى لِلْعَمَاءِ ، وَلَا يَمْنَعَنَّكَ قَضَاءٌ قَضَيْت فِيهِ الْيَوْمَ فَرَاجَعْت فِيهِ رَأْيَك فَهُدِيت فِيهِ لِرُشْدِك أَنْ تُرَاجِعَ فِيهِ الْحَقَّ ، فَإِنَّ الْحَقَّ قَدِيمٌ لَا يُبْطِلُهُ شَيْءٌ ، وَمُرَاجَعَةُ الْحَقِّ خَيْرٌ مِنْ التَّمَادِي فِي الْبَاطِلِ ،.....، وَالسَّلَامُ عَلَيْك وَرَحْمَةُ اللَّهِ " إعلام الموقعين عن رب العالمين - (ج 1 / ص 110)
Dalam beberapa al-qawa’id al-ushuliyah dan al-qawa’id al-fiqhiyah juga dinyatakan bahwa fatwa hukum bisa berubah akibat perubahan [1] alasan hukum (‘illat), [2] zaman, [3] tempat, [3] kondisi, dan [4] tradisi.
B.      Bagaimana dengan fatwa vasektomi dan tubektomi?
Sampai saat ini Nahdhatu ulama, membahas masalah vasektomi  dan tubektomi hanya sekali, yaitu dalam muktamar Nahdlatul Ulama ke-28 di pondok pesantren Al-Munawwir Krapyak pada tanggal 25-28 Nopember 1989. Dalam muktamar ini diputuskan bahwa “penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya, sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak samapai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi”.
Dalam keputusan ini terdapat beberapa kata kunci yang menentukan status hukum vasektomi dan tubektomi, yaitu [1] penjarangan kelahiran, [2] mematikan fungsi berketurunan secara mutlak, [3] dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan, [4] tidak merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Kata-kata “penjarangan kelahiran” dan “dapat mematikan mematikan fungsi berketurunan  secara mutlak” menandaskan bahwa penjarangan yang dilakukan dengan mematikan fungsi berketuran tidak lagi bisa disebut penjarangan melainkan “menghentikan kemampuan melahirkan” dengan mematikannya. Menghentikan kemampuan melahirkan secara mutlak dengan mematikannya, seluruh ulama sepakat mengharamkannya, kecuali dalam keadaan dharurat dengan tetap memperhatikan “irtikabu akhaffi ad-dhararaini”. Dengan demikian penjarangan yang dilakukan dengan tidak “mematikan fungsi berketuruan secara mutlak” dalam arti dapat dipulihkan kembali, “karena” tidak merusak atau menghilangkan bagian alat reproduksi yang masih berfungsi, hukumnya boleh.
Keputusan fatwa ini didasarkan pada kitab-kitab syafi’iyyah, seperti Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fath Al-Qarib, Nihayatu Al-Muhtaj, Hasyiyah Syibramallisi, dan lain-lain, yang secara umum membedakan antara “[1] al-ladzi yubthi’u al-habla atau Ma yamna’u al-habla fi waktin duna waktin” dan [2] al-ladzi yaqtha’u min ashlihi atau Ma yamna’u bi al-kulliyah”. Teks kitab syafi’yyah yang lain membedakan antara [1] Ma yamna’u al-hamli bi al-kulliyah dan [2] Ma yamna’u al-hamli mu’aqqatan”. Dalam wacana kekinian, yang pertama disebut dengan “tandhimu an-nasl” yang dibolehkan sedangkan yang kedua disebut “tahdidu an-nasl” yang dilarang. Sedang dalam wacana yang lebih baru, yang pertama disebut “tandhimu an-nasl”, sedangankan yang kedua disebut dengan “at-ta’qim” atau “al-i’qam”.
Namun dalam kitab Fiqih As-Sunnah Sayyid Sabiq berpendapat tahdidu an-nasl dibolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, ia mengatakan:
فيباح التحديد في حالة ما إذا كان الرجل معيلا ( كثير العيال) لايستطيع القيام على تربية أبنائه التربية الصحيحة.وكذلك إذا كانت المرأة ضعيفة، أو كانت موصولة الحمل، أو كان الرجل فقيرا. ) فقه السنة – (ج 2 / ص 193)
“Maka dibolehkan pembatasan kehamilan dalam kondisi dimana suami memiliki banyak keluarga sehingga tidak mampu memberikan pendidikan yang baik terhadap anak-anaknya,demikian pula jika istrinya lemah (untuk hamil kembali), atau hamil terus menerus atau kondisi ekonomi suami yang faqir.”
Akan tetapi sesungguhnya tidak ada perbedaan antara fiqih sunnah dan kitab-kitab syafi’iyyah, sebab yang dimaksud Sayyid Sabiq adalah tahdid yang mematikan kemampuan untuk berketurunan sebagaimana juga yang dimaksud kitab syafi’ah. dengan demikian tandim atau tahdid yang tidak mematikan kemampuan berketuruan atau potensi bereproduksi (quwwatu al-injab) adalah boleh terlebih-lebih jika ada hajah.
MUI sendiri telah membahas vasektomi beberapa kali, yaitu [1] dalam sidang komisi MUI tanggal 13 juni 1979 di Jakarta, [2] ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia ke III tahun 2009 di Padang Panjang, dan [3]  ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia ke IV  tahun 20012 di Cipasung Tasikmalaya, 29-2 juli 2012.
Dalam sidang komisi MUI 1979 diputuskan bahwa vasektomi hukumnya haram, dengan alasan [1] vasektomi adalah pemandulan yang dilarang agama, [2] vasektomi atau tubektomi adalah salah satu usaha pemandulan, dan [3] di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi dapat disambung kembali. Atas tiga alasan ini MUI memutuskan vasektomi haram.
Dalam ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia ke III di padang panjang kembali diputuskan bahwa vasektomi adalah haram dengan alasan [1] vasektomi dilakukan dengan memotong saluran seperma sehingga mengakibatkan kemandulan tetap, [2] upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali. Jika dalam keputusan pertama alasan MUI “bahwa di Indonesia vasektomi belum dapat disambung kembali, maka dalam keputusan kedua alasan MUI berubah menjadi “upaya rekalnalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan”. Disini MUI meyadari bahwa ilmu pengetahuan saat ini dapat dengan mudah membuktikan bahwa peyambungan kembali dapat dilakukan. Hanya saja MUI masih meragukan apakah pasca rekanalisasi ilmu kedokteran juga dapat membuktikan bahwa tingkat kesuburan juga dapat dikembalikan seperti sebelum rekanalisasi?. MUI masih meragukan itu, oleh karena itu MUI dalam pertemuan kedua masih mengharamkannya.
Suatu hal yang menarik dari keputusan MUI ini adalah bahwa MUI telah meyertakan kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyah yang tidak menolak kemungkinan perubahan hukum akibat perubahan [1] alasan hukum (‘illat), [2] zaman, [3] tempat, [3] kondisi, dan [4] tradisi. Disamping itu MUI juga meyertakan fakta-fakta medis sekitar masalah vasektomi. Artinya jika suatu saat unsur-unsur pengubah hukum itu menghendakinya dan fakta-fakta medis mendukung kearah itu, maka MUI sesungguhnya siap untuk mengubah fatwa-fatwanya.
Fatwa vasektomi sedikit mengalami perubahan dalam ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia ke IV tahun 20012 di Cipasung Tasikmalaya, 29-2 juli 2012. Dalam ijtima’ ulama yang ke IV ini diputuskan bahwa fasektomi tidak haram secara mutlak dan tidk halal secara mutlak. Ijtima’ memutuskan bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali... keputusan ini berdasarkan alasan [1] bahwa vasektomi masih di anggap mengakibatkan kemandulan tetap. [2] pemotongan terhadap saluran spermatozoa merupakan taghyiru khalqillah. [3] upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan.
Melihat alasan yang digunakan MUI dalam fatwanya yang ketiga ini sesungguhnya sama dengan alasan ketika menetapkan fatwanya yang kedua, kecuali alasan yang kedua. Namun demikian alasan yang digunakan MUI berbeda dengan dasar penetapan hukum no 12 dan 13 yang digunakan oleh MUI sendiri, yaitu “berdasarkan surat kementrian kesehatan nomer TU.05.02/V/1016/2012 yang menyatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) bahwa pasca tindakan vasektomi dapat dilakukan recanalisasi (peyambungan kembali saluran spermatozoa) dimana tindakan rekanalisasi tersebut pada saat ini telah terbukti berhasil mengembalikan fungsi saluran spermatozoa serta memulihkan kesuburan seperti sebelum dilakukan vasektomi. Hasil tindakan rekanalisasi ini dapat dipertanggung jawabkan baik secara medis maupun profesional”. Sedangkan dalam poitn 13 diyatakan “penjelasan perhimpunan dokter spesialis urologi Indonesia, vasektomi adalah tindakan memptong dan mengikat saluran spermatozoa dengan tujuan menghentikan aliran spermatozoa, sehingga air mani tidak mengandung spermatozoa pada saat ejakulasi tampa mengurangi volume air mani. Dalam penetapan dasar hukum yang lain dinyatakan bahwa “menjadi peserta KB vasektomi tidak ada ruginya, karena vasektomi merupakan metode yang sangat efektif untuk mencegah kehamilan, aman, murah, tidak mengganggu fungsi seksual, tidak menimbulkan gangguan ereksi dan tidak mengurangi libido”.
Jika melihat dasar penetapan yang diajukan MUI, sebagaimana point 12, 13 dan 15, seharusnya MUI mengubah fatwanya karena alasan yang menjadi alasan fatwa keharaman vasektomi telah berubah. Dalam ijtima’ MUI ke IV di cipasung memang sempat terjadi perdebatan agak serius antara yang menghalalkan vasektomi dan yang mengharamkannya. Namun kemudian sidang komisi memutuskan “tafsil”, artinya “boleh dengan syarat” dan “haram kecuali”. Hukum tafsil ini menjadi penting untuk tidak menutup perubahan hukum serapat-rapatnya, dan sekaligus tidak melepaskannya tampa syarat-syarat yang mengendalikannya. Sebab pelaku vasektomi bisa saja meyalahgunakan fatwa halal jika tidak disertai syarat-syarat yang ketat.
C.      Dari tahkriju al-manath menuju tahqiqu al-manath
Keputusan hukum haramnya MOP dalam ijtima’ pertama dan kedua dan “haram kecuali” dalam ijtima’ ketiga didasarkan atas argumen-argumen teologis baik dari al-Qur’an, hadist maupun pandangan-pandangan ulama. Dalil-dalil al-Qur’an yang digunakan adalah ayat-ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang keharaman membunuh anak-anak yang telah dilahirkannya (QS. Al-An’am: 137) akibat kemiskinan yang dideritanya(QS. Al-An’am: 151) atau takut akan bayang-bayang kemiskinan (QS. Al-Isra: 31), juga ayat yang menjelaskan tentang keharaman pemandulan (QS. Al-Syura, :50) dan ayat yang menegaskan keharaman tagyir khalqillahi. Sedang hadist nabi yang digunakan adalah hadist yang mengaskan tentang keharaman “mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan”, taqyiru khalqillahi, dan pengkebiran (al-khisha’). Sedangkan pendapat ulama’ yang digunakan adalah pendapat yang mengharamkan “qhat’u al-hamli min aslihi”, i’qam atau ta’qim, tahdidu an-nasl dan isti’shalu al-qudrah ala al-injab.
Semua ulama sepakat bahwa membunuh anak-anak yang telah dilahirkannya dengan alasan apapun adalah haram. Ulama juga sepakat bahwa pemandulan, tagyiru khalqillahi, mengubur hidup-hidup anak perempuan, pengkebiran, mematikan potensi reproduksi adalah haram. Inilah yang dimaksud ijtihad tahkriju al-manath. Pertayaannya adalah “apakah medis oprasi pria atau vasektomi merupakan bagian dari pembunuhan, pemandulan, pengkebiran, dan mengubah ciptaan Allah?” pertayaan ini mengantarkan pada apa yang disebut dengan ijtihad tahqiqu al-manath. Ijtihad tahqiqu al-manath meniscayakan tashawwur (diskripsi) yang sempurna tentang fakta atau fenomena yang akan dihukumi, dalam hal ini vasektomi atau MOP.
Vasektomi adalah femonema medis kekinian yang cukup rumit yang hanya dimengerti dengan baik oleh pihak-pihak yang ahli dalam bidangnya. Jikapun diketahui oleh pihak-pihak diluar ahlinya maka pastilah atas dasar informasi dari ahlinya. Dalam konteks vasektomi pihak yang paling ahli dalam bidang ini adalah ahli urologi.
Ikatan Ahli Urologi Indonesia (Indonesian urological association) telah melakukan kajian tentang vasektomi dan rekalnalisasi di Bogor, 8-9 Juni 2012. Menurut data yang ada pertemuan itu dihadiri (sebagai kontributor) oleh sekitar 17 ahli urologi Indonesia, antara lain dr. Chaidir A. Mochtar, PhD, SpU (ketua Ikatan Ahli Urologi Indonesia), Prof. DR. Dr. Akmal Taher, PhD, SpU (K), DR. Dr. Nur Rasyid, SpU, dr. Ponco Birowo, PhD, SpU (ketiganya dari departemen Urologi FKUI,RSUPN dr. Ciptomangunkusumo, jakarta),   Prof. DR. Doddy M. Soebadi, SpB, SpU (K), (departemen urologi FK Unair-RSU dr. Soetomo Surabaya), Prof. DR. Dr. Suwandi Sugandi, SpB, SpU (K) (departemen urologi, FK Unpad-RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung) dan lain-lain.
Pertemuan IAUI (ikatan ahli urologi Indonesia)-BKKBN mengasilkan kesimpulan sbb:
“Pada pasien dengan riwayat vasektomi, dapat dilakukan operasi untuk mengembalikan patensi saluran reproduksinya melalu teknik vaso-vasosotomi atau vaso-epididimostomi. Terdapat teknik anastomosis dalam vaso-vasosotomi maupun vaso-epididimostomi yang dapat dilakukan, tergantung pada kondisi pasien dan kemampuan operator. Prinsip utama tindakan rekanalisasi vasektomi adalah menghilangkan obstruksi yang terjadi sebelumnya dan menciptakan anastomosis antar lumen saluran reproduksi yang kedap air dan bebas tarikan (free-tension). Tindakan rekanalisasi paling optimal dilaksanakan dengan teknik bedah mikro menggunakan bantuan loupe atau lebih baik lagi dengan mikroskop operasi. Secara umum, tindakan rekanalisasi vasektomi merupakan tindakan yang aman dilakukan dengan koplikasi yang minimal dan sebagian besar pasien tidak perlu dirawat pasca oprasi. Untuk pasien dengan vasektomi, rekanalisasivasektomi memberikan hasil yang lebih baik dalam angka patensi dan angka kehamilan dibandingkan sperm retrieval dengan IVF/ICSI. Sperm retrieval denga IVF/ICSI merupakan alternatif bagi bagi pasien yang tidak cocok untuk dilakukan rekanalisasi vasektomi atau pada pasien yang tidak berhasil dengan teknik rekanalisasi vasektomi dan tetap menginginkan untuk memperoleh keturunan”
Dalam keputusan Ikatan Ahli Urologi Indonesia tidak menyatakan bahwa vasektomi merupakan upaya pemandulan, pengkebiran apalagi pembunuhan terhadap anak-anak yang akan dilahirkan. Sedangkan dalam hal “tagyiru khalqillahi” ulama masih berbeda pendapat mengenai “khalqillah” yang dimaksud dalam ayat ini. Sebagian ulama mengatakan “ciptaan Allah” dan sebagian ulama yang lain mengatakan “Agama Allah”. Disamping masih belum dapat dipastikan apakah vasektomi merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah. Sebab vasektomi merupakan penemuan ilmiah (Ilmu Allah, sunnatullah) dalam bidang kedokteran. Sebab jika vasektomi dan rekanalisasi melenceng dari Ilmu Allah dan sunnatullah pastilah akan merusak dan mengkacaukan sistem kehidupan.
Kalaupun, misalnya tetap dihukumi “haram kecuali”, apakah tidak ada al-mubihat (adh-dharurah atau al-hajah) yang mengubah status hukum asal itu, seperti problem kependudukan dan kemampuan negara dalam mensejahterakan rakyatnya? Jika problem kependudukan menurut ahlinya berpotensi menimbulkan masalah besar dalam kehidupan sosial-ekonomi di Indonesia, tidak cukupkah itu sebagai al-mubihat untuk mengubah hukum ashal vasektomi, berdasar “adh-dharuratu tubihu al-mahdhurat, qad tunzalu al-hajah manzilata adh-dharurah dan irtikabu akhaffi ad-dhararaini”?
Ijtihad tahqīqu al-manāth ini pernah dicontohkan secara gamblang oleh khalifah umar ra saat ia tidak memberikan zakat pada mu’allafah qulubuhum, tidak membagikan harta ghanimah kepada para ghanimin dan tidak memberikan hukuman potong tangan terhadap pencuri disaat paceklik. Keputusan umar tentu saja tidak dimaksudkan untuh mengubah hukum-hukum itu, akan tetapi Khalifah Umar melihat bahwa hukuman itu tidak relefan diterapkan karena konteks yang sedang dihadapi umar berbeda dengan konteks ayat yang menjelaskan hukum-hukum itu.
D.     Tujuan permanent tidak dapat mempermanentkan sesuatu yang tidak permanent
Fatwa keharaman vasektomi antara lain didasarkan pada alasan bahwa vasektomi dimaksudkan sebagai upaya pencegahan kehamilan secara permanent, dimana suami istri tidak beringinan lagi untuk memiliki anak. Pertayaannya, dapatkah  niat permanent ini mempermanentkan vasektomi yang tidak permanent dengan alasan bahwa vasektomi saat ini dapat dilakukan rekanalisasi?  Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan “al-‘ibrah fi al-uqud bi maa fi nafsi al-amri, wa fi al-ibadah bi maa fi nafsi al-amri wa bi maa fi dhanni al-mukallafi”, artinya “dalam akad mu’amalah sesuatu yang menjadi pijakan adalah hakikat sesuatu (substansi), sedang dalam ibadah yang menjadi pijakan adalah substansi dan niat atau dugaan mukallaf”. Dalam selain ibadah, niat atau dugaan seseorang tidak mempengarui atau mengubah status hukum, sebab substansilah yang menjadi pijakannya. Vasektomi jelas bukan wilayah ibadah, sehingga niat atau tujuan permanent tidak dapat mengubah vasektomi yang hakikatnya permanen.Semoga bermanfaat. Tulisan ini pindahan dari kulineonline.blogspot.com,Pemiliknya sama dengan pemilik blog ini.