Senin, 02 Maret 2015

MENCERMATI HASIL PEMILU 2014 DAN PELUANG PARTAI UNTUK MENGUSUNG CAPRES

 Pemilu Legislatif telah dilaksanakan,dan hasilnya PDIP sebagai pemenangnya.Dari hasil keseluruhan ada beberapa partai yang merasa puas dengan suara yang diperolehnya,ada juga merasa kurang puas karena tidak melampui target suara terutama untuk mengusung capresnya sendiri tanpa harus bingung mencari teman koalisi.Berikut ini adalah catatan dan pengamatan hasil pemilu dari semua partai :
1.PDIP
Partai yang dipimpin oleh putri Bung Karno ini memang sudah diprediksi bakal menjadi pemenang PEMILU 2014.Tapi sangat disayangkan tidak mencapai target suara 30% sesuai yang ditargetkan Pengurus partai.Para pengamat JOKOWI  Efek tidak ada pengaruh disini.Tapi menurut pengamatan dari zonainfigue kalau tidak ada Jokowi efek suara PDIP tidak akan mencapai angka 19%.Bisa saja suara PDIP hanya selisih sedikit dari golkar atau gerindra.Beberapa sebab PDIP tidak memenuhi target diantaranya adalah :
1.Pemilihan legislatif kebanyakan rakyat hanya melihat figur caleg didaerahnya atau cuma figur yang dikenal.Apalagi politik uang masih membudaya dalam pemilihan legislatif,rakyat tidak fanatik suatu partai tapi yang memberikan sesuatu baik jaza atau materi yang akan dipilih.
2. Walaupun PDIP mencalonkan JOKOWI sebagai capresnya akan tetapi dalam penayangan iklan dimedia masih mengedepankan Megawati sebagai pimpinan sekaligus roh partai sehingga sehingga jokowi efek tidak bekerja dengan maksimal.

SEBUAH TELAAH UNTUK DIKAJI,APAKAH BOROBUDUR PENINGGALAN DINASTI SYAILENDRA ATAU MABI SULAIMAN

Kita waktu belajar Sejarah di sekolah bahwa candi borobudur adalah peninggalan dinasti Syailendra beragama Budha. Menurut sejarah yang tertulis, Candi Borobudur dibangun oleh seorang Raja bernama Samaratungga salah satu raja kerajaan Mataram kuno dari dinasti Syailendra kira kira pada abad ke-8. Menurut legenda yang tersebar luas, Candi Borobudur dibangun oleh seorang arsitek kerajaan bernama Gunadharma, namun kebenaran dari berita tersebut secara historis belum diketahui secara nyata.

Kalau kita perhatikan dari kejauhan, Candi Borobudur akan nampak bagaikan susunan bangunan berundak undak atau semacam piramida dan sebuah stupa. Berbeda dengan piramida raksasa yang terdapat di Mesir dan Piramida Teotihuacan di Meksiko, Candi Borobudur merupakan versi lain dari bangunan piramida. Piramida Borobudur berupa kepunden berundak yang tidak akan mungkin pernah ditemukan di daerah dan negara manapun di belahan dunia ini.

Sedangkan jika dilihat dari udara, bentuk dari Candi Borobudur ini mirip dengan bunga teratai. Teratai memang salah satu dari simbol-simbol kuno yang kerap digunakan dalam penghormatan (puja) dalam agama Buddha, yang melambangkan kesucian, mengingatkan umat Buddha untuk senantiasa menjaga pikiran dan hati mereka tetap bersih meski berada di lingkungan yang ‘tidak bersih’.

Sekitar Tahun 1930-an W.O.J. Nieuwenkamp pernah memberikan gambaran ilmiah terhadap Candi Borobudur. Didukung oleh penelitian geologi, Nieuwenkamp menyatakan bahwa Candi Borobudur bukannya dibuat sebagai bangunan stupa melainkan sebagai bentuk bunga teratai yang mengapung di atas danau. Danau yang dimaksud sudah kering sama sekali, yang dulu meliputi sebagian dari daerah dataran Kedu yang terhampar luas di sekitar bukit Borobudur. Foto udara daerah Kedu memang memberikan kesan adanya danau yang amat luas di sekitar Candi Borobudur.

Menurut kisah dalam kitab-kitab kuno, sebuah candi dibangun di sekitar tempat bercengkeramanya para dewa. Puncak dan lereng bukit, daerah gunung berapi, dataran tinggi, tepian sungai dan danau, dan pertemuan dua sungai dianggap menjadi lokasi yang tepat untuk pendirian sebuah candi.

Yang menarik dari Candi Borobudur adalah nama Sang arsitek,  Gunadharma. Tapi siapakah yang dimaksud Gunadharma?
Tidak ada sama sekali catatan sejarah mengenai tokoh legenda bernama Gunadharma ini. Diperkirakan Gunadharma hanya merupakan simbol dari nama seseorang yang punya tingkat intelektual luar biasa. Ada anggapan bahwa Candi Borobudur dibangun dengan bantuan dari  ‘makhluk lain’.

Bahan dasar penyusun Candi Borobudur ini adalah bebatuan yang di perkirakan mencapai ribuan meter kubik jumlahnya. Sebuah batu beratnya ratusan kilogram. Hebatnya lagi, untuk merekatkan batu batu tersebut, sama sekali tidak digunakan semen. Antara batuan hanya saling dikaitkan, yakni batu atas dengan -bawah, kiri dengan kanan, dan belakang dengan depan. Bila dilihat dari udara, maka bentuk dari Candi Borobudur ini dan arca-arcanya relatif cukup simetris. Kehebatan lain, di dekat Candi Borobudur juga terdapat Candi Mendut dan Candi Pawon. Ternyata bangunan Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon jika ditarik garis khayal, berada dalam satu garis lurus.

Candi Borobudur merupakan candi peninggalan agama Budha. Berdekatan dengan Candi Borobudur adalah Candi Pawon dan Candi Mendut. Beberapa kilometer dari arah Candi Borobudur, terdapat Candi Prambanan, Candi Kalasan, Candi Sari, Candi Plaosan, dan lainnya. Candi-candi di dekat Prambanan ini juga merupakan candi Buddha yang didirikan sekitar tahun 772 dan 778 Masehi.

Lalu, apa hubungannya dengan Nabi Sulaiman? Benarkah kalau Candi Borobudur merupakan peninggalan Nabi Sulaiman yang hebat dan agung itu? Apa buktinya? Benarkah ada jejak-jejak Islam di candi Buddha yang terbesar itu? Tentu perlu penelitian yang komprehensif dan harus melibatkan berbagai pihak untuk membuktikan validitas dan kebenarannya.

Namun, bila pertanyaan di atas diajukan kepada KH Fahmi Basya, ahli matematika Islam itu akan menjawabnya; benar. Borobudur merupakan peninggalan Nabi Sulaiman yang ada di tanah Jawa.

Dalam buku yang ditulisnya, Matematika Islam 3 , KH Fahmi Basya menyebutkan ada beberapa ciri-ciri dari bangunan Candi Borobudur yang menjadi bukti sebagai peninggalan putra Nabi Daud itu. Di antaranya, hutan atau negeri Saba, makna dari Saba, nama dari Sulaiman, buah maja yang pahit, dipindahkannya istana Ratu Saba ke wilayah kekuasaan Nabi Sulaiman, serta bangunan yang tidak terselesaikan oleh para jin, tempat berkumpulnya Ratu Saba, dan lainnya.

Dalam Alquran, kisah dari Nabi Sulaiman dan Ratu Saba tertuang  dalam surah An-Naml : 15-44, Saba : 12-16, al-Anbiya [21]: 78-81, dan beberapa surah lainnya. Tentu saja, banyak yang tidak begitu saja percaya bila Borobudur merupakan peninggalan Sulaiman.

Di antara alasannya, karena Nabi Sulaiman hidup pada abad ke-10 SM, sedangkan Borobudur dibangun pada sekitar abad ke-8 Masehi. Kemudian, menurut banyak kalangan, peristiwa dan kisah Nabi Sulaiman itu terjadi di wilayah Palestina, dan Saba di Yaman Selatan, sedangkan Borobudur sendiri kita semua ketahui, berada di Indonesia.

Tentu saja hal ini menimbulkan rasa penasaran. Apalagi, KH Fahmi Basya memperlihatkan  bukti-buktinya berdasarkan keterangan Alquran. Lalu, apa bukti sahih andai saja Borobudur merupakan peninggalan Sulaiman atau bangunan yang pembuatannya merupakan perintah dari Nabi Sulaiman?

Menurut Fahmi Basya,  melalui relief-relief yang ada, memang terdapat beberapa macam simbol, yang mengesankan dan identik dengan kisah dari Sulaiman dan Ratu Saba, sebagaimana keterangan di dalam Alquran. Pertama adalah tentang adanya tabut, yaitu sebuah kotak atau peti yang berisikan warisan dari Nabi Daud AS kepada Putranya Sulaiman. Konon, di dalamnya terdapat kitab Zabur, Taurat. Pada relief yang terdapat di Borobudur, tampak peti atau tabut itu dijaga oleh sosok seseorang.

"Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: 'Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman'." (QS Al-Baqarah : 248).

Kedua, pekerjaan dari jin yang tidak selesai ketika mengetahui bahwa Nabi Sulaiman telah wafat. (QS Saba : 14). Saat mengetahui Nabi Sulaiman telah wafat, para jin pun segera menghentikan pekerjaannya. Di Borobudur, terdapat patung yang belum diselesaikan. Patung itu disebut dengan istilah Unfinished Solomon.

Ketiga, para jin diperintahkan membangun sebuah gedung yang tinggi dan membuat patung-patung. (QS Saba : 13). Seperti yang diketahui, begitu banyak patung Buddha yang ada di Borobudur. Sedangkan gedung atau bangunan yang tinggi itu tak lain adalah Candi Prambanan.

Keempat, Nabi Sulaiman berbicara dengan burung-burung dan juga hewan-hewan lainnya. (QS An-Naml : 20-22). Reliefnya juga ada. Bahkan, sejumlah frame dari relief Borobudur bermotifkan bunga dan juga burung. Terdapat pula sejumlah relief hewan hewan lain, seperti gajah, kuda, babi, anjing, monyet, dan banyak lagilainnya.

Kelima, kisah tentang Ratu Saba dan rakyatnya yang saat itu menyembah matahari dan bersujud kepada sesamanya (Manusia). (QS An-Naml : 22). Menurut kata Fahmi Basya, Saba berarti  berkumpul atau tempat untuk berkumpul. Ungkapan burung Hud-hud tentang Negeri Saba, karena burung tidak mengetahui nama dari daerah itu. "Jangankan seekor burung, manusia saja misalnya ketika berada di atas pesawat, tidak akan tahu nama sebuah kota atau negeri," katanya menjelaskan teorinya. Ditambahkan juga oleh Fahmi Basya, tempat berkumpulnya manusia itu adalah di Candi Ratu Boko yang berada sekitar 36 kilometer dari Candi Borobudur. Jarak ini juga memungkinkan burung untuk menempuh perjalanan dalam sekali terbang.

Keenam, Negeri Saba sebenarnya ada di Indonesia, yakni Wonosobo. Dalam Alquran, dikisahkan wilayah Saba ditumbuhi pohon yang sangat banyak. (QS Saba : 15). Dalam kamus bahasa Jawi Kuno, yang disusun oleh Dr Maharsi, arti kata 'Wana' bermakna hutan. Jadi, menurut Fahmi, wana saba atau biasa dikenal dengan kata Wonosobo adalah berarti hutan Saba.

Ketujuh, buah 'maja' yang rasanya pahit. Ketika banjir besar  menimpa Negeri Saba, pepohonan yang ada di sekitarnya menjadi pahit, sebagai azab dari Allah kepada orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Nya.  "Tetapi, mereka berpaling maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah sangat pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr." (QS Saba : 16).

Kedelapan, nama dari Sulaiman menunjukkan sebagai nama dari orang Jawa. Awalan kata 'su'merupakan nama-nama Jawa. Dan, Sulaiman adalah satu-satunya dari nabi dan rasul yang 25 orang, yang namanya berawalan 'Su'.

Kesembilan, Sulaiman mengirim surat kepada Ratu Saba melalui perantara burung Hud-hud. "Pergilah kamu dengan membawa suratku ini." (QS An-Naml : 28).  Menurut Fahmi, surat itu ditulis di atas sebuah pelat emas sebagai bentuk kekayaan Nabi Sulaiman. Ditambahkannya, surat itu ditemukan di sebuah kolam di Candi Ratu Boko.

Kesepuluh, bangunan yang tinggal sedikit . Lihat surah Saba [34] 16). Bangunan yang tinggal sedikit itu yang dimaksudkan adalah wilayah Candi Ratu Boko. Dan di sana terdapat sejumlah stupa yang jumlahnya tinggal sedikit. "Ini membuktikan bahwa Istana Ratu Boko adalah istana Ratu Saba yang dipindahkan atas perintah langsung dari Sulaiman," kata Fahmi menegaskan.

Selain bukti-bukti di atas, kata Fahmi, masih banyak lagi bukti lainnya yang menjelaskan bahwa kisah Ratu Saba dan Sulaiman terjadi di Negeri Indonesia. Seperti terjadinya angin Muson yang bertiup dari Asia dan Australia (QS Saba : 12), kisah istana yang lenyap atau dipindahkan, dialog antara Ratu Bilqis dengan para pembesarnya ketika menerima surat dari Sulaiman (QS An-Naml : 32), nama Kabupaten Sleman, Kecamatan Salaman, Desa Salam, dan lainnya. Dengan bukti-bukti di atas, Fahmi Basya meyakini kalau candi Borobudur merupakan peninggalan dari Nabi Sulaiman. Bagaimana dengan pendapat anda.

TIPS SUPER UNTUK MENGHIDUPKAN INDRA KE-ENAM

Orang pasti penasaran dengan namanya indra ke-enam? apa liat jin itu namanya indra ke-enam? sebenarnya guys indra ke-enam itu jauh lebih hebat dari cuman liat mahluk halus.

Indra ke-enam adalah kemampuan untuk mendapatkan informasi, energi, atau kekuatan didalam kesadaran kosmik, serta kemampuan untuk memanfaatkan informasi, energi, dan kekuatan yang telah diperoleh...
Disini gue mo coba ngasih tau salah satu cara simple supaya indra ke-enam kita  bisa terbuka.
Sebenernya sih guys untuk punya kemampuan indra ke-enam itu kita hanya perlu agar mempelajari bagaimana agar otak memasuki kondisi alpha atau theta secara sengaja, visualisasi merupakan kunci untuk mencapai gelombang otak t6heta berdasarkan kehendak sendiri, dan kemudian menggunakan keadaan itu untuk mencapai keadaan cenayang.
Cukup memejamkan mata kemudian melakukan sejumlah latihan relaksasi, visualisasi, bisa juga dengan meditasi membaca do'a maupun mantra.
Cara Membangkitkan Indra ke 6 :
Anda dapat menvisualisasikan bentuk mata batin tersebut yang letaknya di atas pertemuan kedua alis.untuk orang yang tidak dapat melihat gaib,biasanya mata batinnya tertutup,mirif pintu lift yang terbuat dari baja hitam.buatlah gerakan seolaholah sedang membuka pintu tersebut,setelah anda anggap terbuka,anda visualisasikan sedang membuat pasak pada pintu tersebut sehingga pintu tersebut tidak menutup kembali,setelah pintu itu terbuka selanjutnya akan terdapat selaput tipis yang mirif selaput pada buah salak,visualisasikan anda sedang memotong selaput tersebut,lakukan berulan ulang minimal 5x.untuk orang yang mempunyai iman yang agak tipis,biasanya selaput tersebut cukup tebal. Setelah itu arahkan jari telunjuk dan jari tengah anda dan visualisasikan bahwa sari kedua jari tersebut keluar sinar putih.
Setelah itu lakukan hal yang sama untuk membuka mata batin yang berada di daerah dada anda,yang terletak di pertemuan / lekukan tulang rusuk anda.
Setelah itu insya Alloh anda dapat melihat alam Ghaib / alam metafisik.inga semua kegiata ini di lakukan sambil melakukan nafas Prana.
Tarik nafas sembari menarik energi lewat cakra mahkota terus menyusuri jalur tengah, turun sampai bola energi tantien.
Tahan nafas 8 hitungan diikuti dengan menekan diafragma kebawah, dimaksudkan untuk menekan energi agar masuk seluruhnya dalam tantien. Setelah 8 hitungan nafas dilepaskan pelan-pelan. Ulangi siklus ini beberapa kali, kira-kira 15 menit. Seiring siklus pernafasan, kl bisa lama menahan nafas terus ditambah 2-5 hitungan.
Jaman sekarang untuk membuka indera keenam sangatlah mudah. Cukup dengan googling dengan mengetikkan kata kunci membuka mata batin atau mata gaib atau indera  keenam maka anda akan disuguhi oleh paket-paket keilmuan mbah dukun atau paranormal. Ya cukup dengan uang satu juta, dua juta, tiga juta anda sudah terbuka indera keenam anda plus ilmu-ilmu kesaktian lainnnya, seperti ilmu pengasihan, ilmu pengobatan, ilmu kebal, ilmu gendam, ilmu pelet dan lain sebagainya. Satu paket bisa anda dapatkan dengan isi bermcam-macam ilmu, yang penting anda kuat bayarnya atau kuat bayar mahalnya. Semakin mahal maharnya katanya semakin sakti ilmu yang anda terima. Ada yang harus tirakat ada pula yang tidak butuh apa-apa atau begitu anda diisi atau ditransfer anda bisa langsung sakti.
Kalau anda suka main facebook maka anda akan temui pula group-group yang mengajarkan cara membuka indera keenam supaya anda bisa melihat alam gaib. Ada yang gratis ada pula yang bayar. Yang gratis biasanya hanya berupa petunjuk amalan beserta manteranya atau wiridnya.
Tahukah bahwa terbukanya indera keenam bisa berakibat buruk? Contoh gampangnya begini, bila indera keenam anda terbuka maka anda akan bisa melihat makhluk gaib, genderuwo, pocong, tuyul, kuntilanak dan lain-lain. Sudah tentu mereka bukan cherrybelle yang cantik-cantik dan seksi. Mereka semua buruk rupa dan juga jahat atau jahil. Bayangkan bila begitu indera keenam anda terbuka dan setiap hari melihat mereka apa anda tidak stress? Kalau anda sedang sendirian dan tiba-tiba mereka muncul didekat anda, apa anda tidak paranoid? Kalau anda sedang makan dan tiba-tiba mereka datang dengan bau yang sangt busuk apa anda tidak gila?
Jika anda sedang bersama pacar ditaman dan tiba-tiba datang kuntilanak mendekati anda, apa anda masih nyaman? Kalau anda ngomong dengan kuntilanak tersebut apa kata pacar anda? Bisa-bisa anda dikira gila? Atau anda keturunan mbah dukun atau paranormal alias tidak normal.
Anda pasti sering melihat orang yang belajar ilmu kesaktian atau ilmu gaib menjadi gila, bukan? Kasusnya sama dengan kasus diatas. Banyak kasus orang yang dibuka indera keenamnya dan kaget dan stress setelah dibuka, namun kemudian ingin ditutup namun indera keenam anda tidak bisa ditutup. Kebanyakan orang bisa membuka indera keenam secara instan namun tidak bisa menutupnya kembali dan ini yang banyak membuat orang paranoid dan sering rumah sakit jiwa jadi tempat yang cocok.
Okelah anda bisa tahan dan bisa menghadapi mereka namun apakah ada gunanya berhubungan dengan mereka? Untuk apa? Apa untungnya bisa melihat dunia gaib? Mau jadi paranormal? Mau bisa mengusir hantu? Mengusir hantu apa untungnya? Hantu atau jin biarkan saja asal tidak mengganggu. Kalau anda merasa terganggu dengan hantu itu biasanya karena iman anda yang tipis. Jika iman anda tebal hantu atau jin pasti yang akan terganggu dan menyingkir.
Jika indera keenam anda terbuka masih yakin hidup anda akan bahagia dan tidak akan terganggu oleh hal-hal gaib? Jin
Indra keenam sebenarnya sudah ada dalam diri manusia sejak lahir. Ketika masih balita, indra keenam kita berkembang dengan baik. Meski belum sepenuhnya digunakan, tidak heran jika sering ada yang melihat mahluk halus, melihat masa lalu atau masa depan. Aktifnya indra keenam dipicu oleh dua hal. Pertama, bawaan atau bakat, secara otodidak. Kedua, indra keenam dapat aktif melalui usaha atau kerja keras dengan metode atau pembelajaran tertentu. Jika menempuh jalan ini kita harus memiliki pembimbing yang dapat bertanggunjawab, karena jika dipelajari sendiri, karena khawatir jika dipelajari sendiri akan menyebabkan orang tersebut salah jalur. Selain itu, akan menyebabkan jalan darah yang kacau, karena adanya energi yang tidak terkendali, sehingga emosi menjadi labil, terlalu terobsesi, dan akhirnya mengaami gangguan jiwa. Indra  keenam dapat muncul dalam diri seseorang apabila senantiasa mengolah pikiran, jiwa, raga, rasa dan karsa.
Beberapa tanda-tanda indra keenam yang belum terasah:
1.      Pernah mengalami mimpi yang kemudian menjadi kenyataan.
2.      Merasakan ada sesuatu ketika sedang sendiri.
3.      Pada keadaan tertentu, merasa ada seseorang/sesuatu yang memperhatikan.
4.      Dejavu/seolah-olah pernah mengalami sesuatu.
5.      Pernah mengalami mati suri.
6.      Merasakan akan kehadiran seseorang atau sesuatu.
7.      Saat memperhatikan sesuatu tanpa berkedip, kita menangkap cahaya yang menyelimuti suatu benda.
8.      Pernah melihat sekelebat bayangan begitu nyata, namun ketika disadari tidak ada apa-apa.
9.      Ketika pertama kali bertemu seseorang, kita kadang merasakan ketidaksukaan atau ketidakcocokan.
1.  Intuisi yang tajam, dan masih banyak tanda-tanda lainnya.
Adapun tanda-tanda indra keenam yang sudah sempurna:
1.      Kita mengetahui suatu kejadian, meskipun kejadian tersebut belum terjadi, ataupun berada di jarak yang sangat jauh.
2.      Bisa membaca isi hati orang lain.
3.      Mengetahui seseorang itu memiliki niat baik ataukah buruk.
4.      Bisa merasakan kebencian atau kasih sayang dari orang lain meskipun perasaan itu disembunyikan.
5.      Mengetahui sejarah atau riwayat suatu benda hanya dengan menyentuhnya.
6.      Bisa berbicara, melihat, dan bertemu dengan makhluk halus.
7.      Merasakan bahaya yang sedang mengancam.
8.      Memiliki tebakan, prediksi, atau ramalan yang akurat.
9.      Bisa berinteraksi dengan dunia bawah sadar, dan beberapa kasus bisamemasuki alam mereka.
          

Rabu, 23 April 2014

VASEKTOMI (MOP) HALAL ATAU HARAM ?



                             image dari :mading-ganesha.blogspot.com

KB pria atau yang dikenal dengan VASEKTOMI belakangan ini mulai mengemuka kembali tentang boleh atau tidaknya dalam syariat Islam.Pada tahun 2012 kemarin MUI sebenarnya sudah memberi lampu hijau.Akan tetapi untuk lebih jelasnya kita bahas dalam keteranagan yang diambil dari leteratur klasik berikut ini :
     Perubahan fatwa sebuah keharusan
Dalam kitab “‘i’lamu al-muwaqqi’in ‘an rabbi al-alamin” dan juga kitab-kitab al-qawa’id al-fiqhiyah lainnya, dinyatakan bahwa fatwa hukum bisa berubah dan berbeda  mengikuti perubahan zaman, tempat, situasi, motifasi dan budaya yang mengitarinya. Menurut Ibnu al-Qayyim, pengetahuan terhadap masalah ini merupakan hal yang sangat penting dan berguna. Sebab, dengan tidak memahami persoalan ini banyak menimbulkan kesalahan besar atas nama syari’ah yang mengantarkan pada kepicikan, kesulitan dalam menjalankan agama dan juga membebani ummat suatu keputusan hukum yang tidak dimampuinya. Ibnu al-Qayyim mengatakan:
فَصْلٌ فِي تَغْيِيرِ الْفَتْوَى ، وَاخْتِلَافِهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ الشَّرِيعَةُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى مَصَالِحِ الْعِبَادِ هَذَا فَصْلٌ عَظِيمُ النَّفْعِ جِدًّا وَقَعَ بِسَبَبِ الْجَهْلِ بِهِ غَلَطٌ عَظِيمٌ عَلَى الشَّرِيعَةِ أَوْجَبَ مِنْ الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ وَتَكْلِيفِ مَا لَا سَبِيلَ إلَيْهِ مَا يُعْلَمُ أَنَّ الشَّرِيعَةَ الْبَاهِرَةَ الَّتِي فِي أَعْلَى رُتَبِ الْمَصَالِحِ لَا تَأْتِي بِهِ ؛ فَإِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الْحِكَمِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ ، وَهِيَ عَدْلٌ كُلُّهَا ، وَرَحْمَةٌ كُلُّهَا ، وَمَصَالِحُ كُلُّهَا ، وَحِكْمَةٌ كُلُّهَا ؛ فَكُلُّ مَسْأَلَةٍ خَرَجَتْ عَنْ الْعَدْلِ إلَى الْجَوْرِ ، وَعَنْ الرَّحْمَةِ إلَى ضِدِّهَا ، وَعَنْ الْمَصْلَحَةِ إلَى الْمَفْسَدَةِ ، وَعَنْ الْحِكْمَةِ إلَى الْبَعْثِ ؛ فَلَيْسَتْ مِنْ الشَّرِيعَةِ وَإِنْ أُدْخِلَتْ فِيهَا بِالتَّأْوِيلِإعلام الموقعين عن رب العالمين – (ج 3 / ص 149)
Dalam teks ini juga ditandaskan bahwa sayari’ah dibangun dan berbasis kebijaksanaan dan kemaslahatan bagi umat manusia baik di dunia saat ini maupun di akhirat nanti. Keselurahan syari’ah adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan kebijaksanaan itu sendiri. Ketentuan hukum syari’ah yang melahirkan sebaliknya sesungguhnya bukanlah syari’ah sekalipun ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memasukkan didalamnya melalui proses ta’wil.
Dalam surat yang ditulis oleh Khalifah Umar kepada Abu Musa Al-Asy’ari dikatakan:
كَتَبَ عُمَرُ إلَى أَبِي مُوسَى " أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّ الْقَضَاءَ فَرِيضَةٌ مُحْكَمَةٌ ، وَسُنَّةٌ مُتَّبَعَةٌ ، فَافْهَمْ إذَا أَدْلَى إلَيْك ؛ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُ تَكَلُّمٌ بِحَقٍّ لَا نَفَاذَ لَهُ ، آسِ النَّاسَ فِي مَجْلِسِك وَفِي وَجْهِك وَقَضَائِك ، حَتَّى لَا يَطْمَعَ شَرِيفٌ فِي حَيْفِك ، وَلَا يَيْأَسَ ضَعِيفٌ مِنْ عَدْلِك ، الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي ، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ ، وَالصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ ، إلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا ، وَمَنْ ادَّعَى حَقًّا غَائِبًا أَوْ بَيِّنَةً فَاضْرِبْ لَهُ أَمَدًا يَنْتَهِي إلَيْهِ ، فَإِنْ بَيَّنَهُ أَعْطَيْتَهُ بِحَقِّهِ ، وَإِنْ أَعْجَزَهُ ذَلِكَ اسْتَحْلَلْت عَلَيْهِ الْقَضِيَّةَ ، فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ أَبْلَغُ فِي الْعُذْرِ وَأَجْلَى لِلْعَمَاءِ ، وَلَا يَمْنَعَنَّكَ قَضَاءٌ قَضَيْت فِيهِ الْيَوْمَ فَرَاجَعْت فِيهِ رَأْيَك فَهُدِيت فِيهِ لِرُشْدِك أَنْ تُرَاجِعَ فِيهِ الْحَقَّ ، فَإِنَّ الْحَقَّ قَدِيمٌ لَا يُبْطِلُهُ شَيْءٌ ، وَمُرَاجَعَةُ الْحَقِّ خَيْرٌ مِنْ التَّمَادِي فِي الْبَاطِلِ ،.....، وَالسَّلَامُ عَلَيْك وَرَحْمَةُ اللَّهِ " إعلام الموقعين عن رب العالمين - (ج 1 / ص 110)
Dalam beberapa al-qawa’id al-ushuliyah dan al-qawa’id al-fiqhiyah juga dinyatakan bahwa fatwa hukum bisa berubah akibat perubahan [1] alasan hukum (‘illat), [2] zaman, [3] tempat, [3] kondisi, dan [4] tradisi.
B.      Bagaimana dengan fatwa vasektomi dan tubektomi?
Sampai saat ini Nahdhatu ulama, membahas masalah vasektomi  dan tubektomi hanya sekali, yaitu dalam muktamar Nahdlatul Ulama ke-28 di pondok pesantren Al-Munawwir Krapyak pada tanggal 25-28 Nopember 1989. Dalam muktamar ini diputuskan bahwa “penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya, sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak samapai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi”.
Dalam keputusan ini terdapat beberapa kata kunci yang menentukan status hukum vasektomi dan tubektomi, yaitu [1] penjarangan kelahiran, [2] mematikan fungsi berketurunan secara mutlak, [3] dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan, [4] tidak merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Kata-kata “penjarangan kelahiran” dan “dapat mematikan mematikan fungsi berketurunan  secara mutlak” menandaskan bahwa penjarangan yang dilakukan dengan mematikan fungsi berketuran tidak lagi bisa disebut penjarangan melainkan “menghentikan kemampuan melahirkan” dengan mematikannya. Menghentikan kemampuan melahirkan secara mutlak dengan mematikannya, seluruh ulama sepakat mengharamkannya, kecuali dalam keadaan dharurat dengan tetap memperhatikan “irtikabu akhaffi ad-dhararaini”. Dengan demikian penjarangan yang dilakukan dengan tidak “mematikan fungsi berketuruan secara mutlak” dalam arti dapat dipulihkan kembali, “karena” tidak merusak atau menghilangkan bagian alat reproduksi yang masih berfungsi, hukumnya boleh.
Keputusan fatwa ini didasarkan pada kitab-kitab syafi’iyyah, seperti Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fath Al-Qarib, Nihayatu Al-Muhtaj, Hasyiyah Syibramallisi, dan lain-lain, yang secara umum membedakan antara “[1] al-ladzi yubthi’u al-habla atau Ma yamna’u al-habla fi waktin duna waktin” dan [2] al-ladzi yaqtha’u min ashlihi atau Ma yamna’u bi al-kulliyah”. Teks kitab syafi’yyah yang lain membedakan antara [1] Ma yamna’u al-hamli bi al-kulliyah dan [2] Ma yamna’u al-hamli mu’aqqatan”. Dalam wacana kekinian, yang pertama disebut dengan “tandhimu an-nasl” yang dibolehkan sedangkan yang kedua disebut “tahdidu an-nasl” yang dilarang. Sedang dalam wacana yang lebih baru, yang pertama disebut “tandhimu an-nasl”, sedangankan yang kedua disebut dengan “at-ta’qim” atau “al-i’qam”.
Namun dalam kitab Fiqih As-Sunnah Sayyid Sabiq berpendapat tahdidu an-nasl dibolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, ia mengatakan:
فيباح التحديد في حالة ما إذا كان الرجل معيلا ( كثير العيال) لايستطيع القيام على تربية أبنائه التربية الصحيحة.وكذلك إذا كانت المرأة ضعيفة، أو كانت موصولة الحمل، أو كان الرجل فقيرا. ) فقه السنة – (ج 2 / ص 193)
“Maka dibolehkan pembatasan kehamilan dalam kondisi dimana suami memiliki banyak keluarga sehingga tidak mampu memberikan pendidikan yang baik terhadap anak-anaknya,demikian pula jika istrinya lemah (untuk hamil kembali), atau hamil terus menerus atau kondisi ekonomi suami yang faqir.”
Akan tetapi sesungguhnya tidak ada perbedaan antara fiqih sunnah dan kitab-kitab syafi’iyyah, sebab yang dimaksud Sayyid Sabiq adalah tahdid yang mematikan kemampuan untuk berketurunan sebagaimana juga yang dimaksud kitab syafi’ah. dengan demikian tandim atau tahdid yang tidak mematikan kemampuan berketuruan atau potensi bereproduksi (quwwatu al-injab) adalah boleh terlebih-lebih jika ada hajah.
MUI sendiri telah membahas vasektomi beberapa kali, yaitu [1] dalam sidang komisi MUI tanggal 13 juni 1979 di Jakarta, [2] ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia ke III tahun 2009 di Padang Panjang, dan [3]  ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia ke IV  tahun 20012 di Cipasung Tasikmalaya, 29-2 juli 2012.
Dalam sidang komisi MUI 1979 diputuskan bahwa vasektomi hukumnya haram, dengan alasan [1] vasektomi adalah pemandulan yang dilarang agama, [2] vasektomi atau tubektomi adalah salah satu usaha pemandulan, dan [3] di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi dapat disambung kembali. Atas tiga alasan ini MUI memutuskan vasektomi haram.
Dalam ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia ke III di padang panjang kembali diputuskan bahwa vasektomi adalah haram dengan alasan [1] vasektomi dilakukan dengan memotong saluran seperma sehingga mengakibatkan kemandulan tetap, [2] upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali. Jika dalam keputusan pertama alasan MUI “bahwa di Indonesia vasektomi belum dapat disambung kembali, maka dalam keputusan kedua alasan MUI berubah menjadi “upaya rekalnalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan”. Disini MUI meyadari bahwa ilmu pengetahuan saat ini dapat dengan mudah membuktikan bahwa peyambungan kembali dapat dilakukan. Hanya saja MUI masih meragukan apakah pasca rekanalisasi ilmu kedokteran juga dapat membuktikan bahwa tingkat kesuburan juga dapat dikembalikan seperti sebelum rekanalisasi?. MUI masih meragukan itu, oleh karena itu MUI dalam pertemuan kedua masih mengharamkannya.
Suatu hal yang menarik dari keputusan MUI ini adalah bahwa MUI telah meyertakan kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyah yang tidak menolak kemungkinan perubahan hukum akibat perubahan [1] alasan hukum (‘illat), [2] zaman, [3] tempat, [3] kondisi, dan [4] tradisi. Disamping itu MUI juga meyertakan fakta-fakta medis sekitar masalah vasektomi. Artinya jika suatu saat unsur-unsur pengubah hukum itu menghendakinya dan fakta-fakta medis mendukung kearah itu, maka MUI sesungguhnya siap untuk mengubah fatwa-fatwanya.
Fatwa vasektomi sedikit mengalami perubahan dalam ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia ke IV tahun 20012 di Cipasung Tasikmalaya, 29-2 juli 2012. Dalam ijtima’ ulama yang ke IV ini diputuskan bahwa fasektomi tidak haram secara mutlak dan tidk halal secara mutlak. Ijtima’ memutuskan bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali... keputusan ini berdasarkan alasan [1] bahwa vasektomi masih di anggap mengakibatkan kemandulan tetap. [2] pemotongan terhadap saluran spermatozoa merupakan taghyiru khalqillah. [3] upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan.
Melihat alasan yang digunakan MUI dalam fatwanya yang ketiga ini sesungguhnya sama dengan alasan ketika menetapkan fatwanya yang kedua, kecuali alasan yang kedua. Namun demikian alasan yang digunakan MUI berbeda dengan dasar penetapan hukum no 12 dan 13 yang digunakan oleh MUI sendiri, yaitu “berdasarkan surat kementrian kesehatan nomer TU.05.02/V/1016/2012 yang menyatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) bahwa pasca tindakan vasektomi dapat dilakukan recanalisasi (peyambungan kembali saluran spermatozoa) dimana tindakan rekanalisasi tersebut pada saat ini telah terbukti berhasil mengembalikan fungsi saluran spermatozoa serta memulihkan kesuburan seperti sebelum dilakukan vasektomi. Hasil tindakan rekanalisasi ini dapat dipertanggung jawabkan baik secara medis maupun profesional”. Sedangkan dalam poitn 13 diyatakan “penjelasan perhimpunan dokter spesialis urologi Indonesia, vasektomi adalah tindakan memptong dan mengikat saluran spermatozoa dengan tujuan menghentikan aliran spermatozoa, sehingga air mani tidak mengandung spermatozoa pada saat ejakulasi tampa mengurangi volume air mani. Dalam penetapan dasar hukum yang lain dinyatakan bahwa “menjadi peserta KB vasektomi tidak ada ruginya, karena vasektomi merupakan metode yang sangat efektif untuk mencegah kehamilan, aman, murah, tidak mengganggu fungsi seksual, tidak menimbulkan gangguan ereksi dan tidak mengurangi libido”.
Jika melihat dasar penetapan yang diajukan MUI, sebagaimana point 12, 13 dan 15, seharusnya MUI mengubah fatwanya karena alasan yang menjadi alasan fatwa keharaman vasektomi telah berubah. Dalam ijtima’ MUI ke IV di cipasung memang sempat terjadi perdebatan agak serius antara yang menghalalkan vasektomi dan yang mengharamkannya. Namun kemudian sidang komisi memutuskan “tafsil”, artinya “boleh dengan syarat” dan “haram kecuali”. Hukum tafsil ini menjadi penting untuk tidak menutup perubahan hukum serapat-rapatnya, dan sekaligus tidak melepaskannya tampa syarat-syarat yang mengendalikannya. Sebab pelaku vasektomi bisa saja meyalahgunakan fatwa halal jika tidak disertai syarat-syarat yang ketat.
C.      Dari tahkriju al-manath menuju tahqiqu al-manath
Keputusan hukum haramnya MOP dalam ijtima’ pertama dan kedua dan “haram kecuali” dalam ijtima’ ketiga didasarkan atas argumen-argumen teologis baik dari al-Qur’an, hadist maupun pandangan-pandangan ulama. Dalil-dalil al-Qur’an yang digunakan adalah ayat-ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang keharaman membunuh anak-anak yang telah dilahirkannya (QS. Al-An’am: 137) akibat kemiskinan yang dideritanya(QS. Al-An’am: 151) atau takut akan bayang-bayang kemiskinan (QS. Al-Isra: 31), juga ayat yang menjelaskan tentang keharaman pemandulan (QS. Al-Syura, :50) dan ayat yang menegaskan keharaman tagyir khalqillahi. Sedang hadist nabi yang digunakan adalah hadist yang mengaskan tentang keharaman “mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan”, taqyiru khalqillahi, dan pengkebiran (al-khisha’). Sedangkan pendapat ulama’ yang digunakan adalah pendapat yang mengharamkan “qhat’u al-hamli min aslihi”, i’qam atau ta’qim, tahdidu an-nasl dan isti’shalu al-qudrah ala al-injab.
Semua ulama sepakat bahwa membunuh anak-anak yang telah dilahirkannya dengan alasan apapun adalah haram. Ulama juga sepakat bahwa pemandulan, tagyiru khalqillahi, mengubur hidup-hidup anak perempuan, pengkebiran, mematikan potensi reproduksi adalah haram. Inilah yang dimaksud ijtihad tahkriju al-manath. Pertayaannya adalah “apakah medis oprasi pria atau vasektomi merupakan bagian dari pembunuhan, pemandulan, pengkebiran, dan mengubah ciptaan Allah?” pertayaan ini mengantarkan pada apa yang disebut dengan ijtihad tahqiqu al-manath. Ijtihad tahqiqu al-manath meniscayakan tashawwur (diskripsi) yang sempurna tentang fakta atau fenomena yang akan dihukumi, dalam hal ini vasektomi atau MOP.
Vasektomi adalah femonema medis kekinian yang cukup rumit yang hanya dimengerti dengan baik oleh pihak-pihak yang ahli dalam bidangnya. Jikapun diketahui oleh pihak-pihak diluar ahlinya maka pastilah atas dasar informasi dari ahlinya. Dalam konteks vasektomi pihak yang paling ahli dalam bidang ini adalah ahli urologi.
Ikatan Ahli Urologi Indonesia (Indonesian urological association) telah melakukan kajian tentang vasektomi dan rekalnalisasi di Bogor, 8-9 Juni 2012. Menurut data yang ada pertemuan itu dihadiri (sebagai kontributor) oleh sekitar 17 ahli urologi Indonesia, antara lain dr. Chaidir A. Mochtar, PhD, SpU (ketua Ikatan Ahli Urologi Indonesia), Prof. DR. Dr. Akmal Taher, PhD, SpU (K), DR. Dr. Nur Rasyid, SpU, dr. Ponco Birowo, PhD, SpU (ketiganya dari departemen Urologi FKUI,RSUPN dr. Ciptomangunkusumo, jakarta),   Prof. DR. Doddy M. Soebadi, SpB, SpU (K), (departemen urologi FK Unair-RSU dr. Soetomo Surabaya), Prof. DR. Dr. Suwandi Sugandi, SpB, SpU (K) (departemen urologi, FK Unpad-RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung) dan lain-lain.
Pertemuan IAUI (ikatan ahli urologi Indonesia)-BKKBN mengasilkan kesimpulan sbb:
“Pada pasien dengan riwayat vasektomi, dapat dilakukan operasi untuk mengembalikan patensi saluran reproduksinya melalu teknik vaso-vasosotomi atau vaso-epididimostomi. Terdapat teknik anastomosis dalam vaso-vasosotomi maupun vaso-epididimostomi yang dapat dilakukan, tergantung pada kondisi pasien dan kemampuan operator. Prinsip utama tindakan rekanalisasi vasektomi adalah menghilangkan obstruksi yang terjadi sebelumnya dan menciptakan anastomosis antar lumen saluran reproduksi yang kedap air dan bebas tarikan (free-tension). Tindakan rekanalisasi paling optimal dilaksanakan dengan teknik bedah mikro menggunakan bantuan loupe atau lebih baik lagi dengan mikroskop operasi. Secara umum, tindakan rekanalisasi vasektomi merupakan tindakan yang aman dilakukan dengan koplikasi yang minimal dan sebagian besar pasien tidak perlu dirawat pasca oprasi. Untuk pasien dengan vasektomi, rekanalisasivasektomi memberikan hasil yang lebih baik dalam angka patensi dan angka kehamilan dibandingkan sperm retrieval dengan IVF/ICSI. Sperm retrieval denga IVF/ICSI merupakan alternatif bagi bagi pasien yang tidak cocok untuk dilakukan rekanalisasi vasektomi atau pada pasien yang tidak berhasil dengan teknik rekanalisasi vasektomi dan tetap menginginkan untuk memperoleh keturunan”
Dalam keputusan Ikatan Ahli Urologi Indonesia tidak menyatakan bahwa vasektomi merupakan upaya pemandulan, pengkebiran apalagi pembunuhan terhadap anak-anak yang akan dilahirkan. Sedangkan dalam hal “tagyiru khalqillahi” ulama masih berbeda pendapat mengenai “khalqillah” yang dimaksud dalam ayat ini. Sebagian ulama mengatakan “ciptaan Allah” dan sebagian ulama yang lain mengatakan “Agama Allah”. Disamping masih belum dapat dipastikan apakah vasektomi merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah. Sebab vasektomi merupakan penemuan ilmiah (Ilmu Allah, sunnatullah) dalam bidang kedokteran. Sebab jika vasektomi dan rekanalisasi melenceng dari Ilmu Allah dan sunnatullah pastilah akan merusak dan mengkacaukan sistem kehidupan.
Kalaupun, misalnya tetap dihukumi “haram kecuali”, apakah tidak ada al-mubihat (adh-dharurah atau al-hajah) yang mengubah status hukum asal itu, seperti problem kependudukan dan kemampuan negara dalam mensejahterakan rakyatnya? Jika problem kependudukan menurut ahlinya berpotensi menimbulkan masalah besar dalam kehidupan sosial-ekonomi di Indonesia, tidak cukupkah itu sebagai al-mubihat untuk mengubah hukum ashal vasektomi, berdasar “adh-dharuratu tubihu al-mahdhurat, qad tunzalu al-hajah manzilata adh-dharurah dan irtikabu akhaffi ad-dhararaini”?
Ijtihad tahqīqu al-manāth ini pernah dicontohkan secara gamblang oleh khalifah umar ra saat ia tidak memberikan zakat pada mu’allafah qulubuhum, tidak membagikan harta ghanimah kepada para ghanimin dan tidak memberikan hukuman potong tangan terhadap pencuri disaat paceklik. Keputusan umar tentu saja tidak dimaksudkan untuh mengubah hukum-hukum itu, akan tetapi Khalifah Umar melihat bahwa hukuman itu tidak relefan diterapkan karena konteks yang sedang dihadapi umar berbeda dengan konteks ayat yang menjelaskan hukum-hukum itu.
D.     Tujuan permanent tidak dapat mempermanentkan sesuatu yang tidak permanent
Fatwa keharaman vasektomi antara lain didasarkan pada alasan bahwa vasektomi dimaksudkan sebagai upaya pencegahan kehamilan secara permanent, dimana suami istri tidak beringinan lagi untuk memiliki anak. Pertayaannya, dapatkah  niat permanent ini mempermanentkan vasektomi yang tidak permanent dengan alasan bahwa vasektomi saat ini dapat dilakukan rekanalisasi?  Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan “al-‘ibrah fi al-uqud bi maa fi nafsi al-amri, wa fi al-ibadah bi maa fi nafsi al-amri wa bi maa fi dhanni al-mukallafi”, artinya “dalam akad mu’amalah sesuatu yang menjadi pijakan adalah hakikat sesuatu (substansi), sedang dalam ibadah yang menjadi pijakan adalah substansi dan niat atau dugaan mukallaf”. Dalam selain ibadah, niat atau dugaan seseorang tidak mempengarui atau mengubah status hukum, sebab substansilah yang menjadi pijakannya. Vasektomi jelas bukan wilayah ibadah, sehingga niat atau tujuan permanent tidak dapat mengubah vasektomi yang hakikatnya permanen.Semoga bermanfaat. Tulisan ini pindahan dari kulineonline.blogspot.com,Pemiliknya sama dengan pemilik blog ini.